BERANDA TENTANG KAMI
Beranda » Mengenal Apa Itu ISR (Izin Stasiun Radio) dan Cara Mengurusnya untuk HT

Mengenal Apa Itu ISR (Izin Stasiun Radio) dan Cara Mengurusnya untuk HT

Mengenal Apa Itu ISR (Izin Stasiun Radio) dan Cara Mengurusnya untuk Handy Talky (HT)

 

Mengenal Apa Itu ISR (Izin Stasiun Radio)
Alur.Izin Stasiun Radio

Dalam dunia radio komunikasi, perangkat seperti Handy Talky (HT) atau radio rig tidak bisa digunakan sembarangan. Banyak pengguna awam atau bahkan pelaku bisnis yang belum mengetahui bahwa penggunaan frekuensi radio di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum.

Agar operasional komunikasi di perusahaan Anda berjalan lancar tanpa melanggar hukum, Anda wajib memiliki ISR (Izin Stasiun Radio).

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu ISR dan bagaimana tahapan untuk mengurusnya secara resmi.

Apa Itu ISR (Izin Stasiun Radio)?

ISR adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Izin ini memberikan hak kepada perorangan, instansi, atau perusahaan untuk menggunakan frekuensi radio tertentu secara sah.

Menggunakan HT dengan frekuensi komersial tanpa izin resmi bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyitaan perangkat oleh balai monitor (Balmon) hingga denda finansial.

Mengapa Perusahaan Anda Wajib Mengurus ISR?

  • Legalitas dan Keamanan Hukum: Operasional bisnis (seperti di area tambang, pabrik, atau hotel) terhindar dari razia atau sanksi hukum.

  • Bebas Gangguan Sinyal (Interferensi): Dengan memiliki izin, frekuensi Anda akan dipetakan secara khusus oleh SDPPI agar tidak tabrakan dengan frekuensi milik pengguna lain di area yang sama.

  • Komunikasi Lebih Jernih: Frekuensi yang tertata membuat jangkauan dan kualitas suara perangkat HT menjadi lebih optimal.

Tahapan dan Cara Mengurus ISR secara Online

Saat ini, pengurusan ISR sudah jauh lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui sistem e-Licensing dari SDPPI. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen administrasi dan teknis, seperti:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) atau dokumen legalitas instansi/perusahaan.

  • KTP penanggung jawab.

  • Spesifikasi teknis perangkat HT yang akan digunakan (Merk, tipe, nomor sertifikat SDPPI perangkat).

  • Koordinat lokasi atau peta area penggunaan HT.

2. Pendaftaran Akun di Layanan e-Licensing SDPPI

Kunjungi situs resmi e-Licensing Ditjen SDPPI dan buat akun perusahaan. Isi data profil dengan lengkap dan unggah dokumen administrasi yang diminta.

3. Pengajuan Permohonan Frekuensi Baru

Setelah akun aktif, Anda bisa memilih menu pengajuan ISR baru. Di tahap ini, Anda harus memasukkan data teknis stasiun radio (jumlah HT, daya pancar/watt, jenis antena, dan lokasi operasional).

4. Analisis Teknis oleh Pihak SDPPI

Tim teknis SDPPI akan menganalisis pengajuan Anda untuk melihat apakah masih ada alokasi frekuensi yang kosong di wilayah Anda. Jika aman, permohonan akan disetujui.

5. Pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi

Jika disetujui, SDPPI akan menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Anda diwajibkan membayar BHP Frekuensi melalui bank yang ditunjuk sebelum tenggat waktu berakhir.

6. Penerbitan ISR

Setelah pembayaran diverifikasi oleh sistem, sertifikat ISR resmi akan diterbitkan dalam bentuk digital dan bisa langsung diunduh serta dicetak.

Kesimpulan

Mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) adalah langkah investasi penting bagi setiap perusahaan yang mengandalkan perangkat rakom demi kelancaran bisnis jangka panjang. Jangan tunggu sampai operasional tim Anda terganggu akibat sanksi atau intervensi frekuensi liar.


Kontak Kami

CHAT WA KAMI
© 2026 Radio Communication Service Cilacap.